Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penembakan Tiga TKI di Malaysia

Penembakan tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, diduga dilakukan lewat prosedur yang salah. Untuk itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur menyiapkan pengacara untuk mengajukan kasus itu ke proses hukum.

"Kami tidak diam. Kami sudah menunjuk pengacara, dan bila saatnya tiba, kami akan melaporkan kasus itu ke proses hukum," kata Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Mulya Wirana, dalam pertemuan dengan tim penelurusan kasus penembakan tiga tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kuala Lumpur, Selasa (8/5/2012).

Sebagaimana dikabarkan, tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu Abdul Kadir Jaelani (25), Herman (34), dan Mad Noor (28), ditembak mati oleh Polisi Diraja Malaysia, 24 Maret lalu. Menurut Pemerintah Malaysia, ketiga orang itu dipergoki saat mau merampok dan melawan petugas Kepolisian saat disergap sehingga ditembak mati di kawasan Linggi, Negeri Sembilan.

Dari data-data sementara, KBRI menilai, ada kesalahan prosedur dalam penembakan tiga TKI itu. "Itu dilihat dari kronologi peristiwa, hasil uji forensik, jarak tembak, dan sasaran butir peluru. Patut diduga, ada sesuatu di luar prosedur," katanya. Hal itu sudah disampaikan KBRI kepada Kejaksaan Malaysia. "Ini bukan maksud kami mau mencampuri proses investigasi dan memengaruhi hasil akhirnya. Tapi, kami meminta elemen ini diperhatikan," katanya.

Hanya saja, sampai sejauh ini KBRI belum dapat akses untuk ikut menyelidiki barang bukti dan saksi-saksi secara langsung. Karena itu, pemerintah Indonesia menunggu proses investigasi yang dilakukan Pemerintah Malaysia. "Proses hukum di sini cenderung lambat. Jadi, jika ada keterlambatan dalam menangani kasus ini, dengan rendah hati kami mengakuinya," katanya.