Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepala Biro Jawa Pos Ibnu Yunianto

Kepala Biro Jawa Pos Ibnu Yunianto, melaporkan dugaan adanya intervensi dalam penanganan kasus kecelakaan yang berujung penganiayaan, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Kami menduga ada intervensi terhadap proses penyidikan. Ada ancaman ketika proses pemberkasan. Khawatir akan pengaruhi proses penyelidikan," kata Imam Syafii, penasihat hukum Ibnu, di Mabes Polri, Selasa ( 12/7/2011 ).

Imam menjelaskan, dugaan intervensi itu terlihat dari berubahnya pasal yang disangkakan kepada Ibnu, terkait pemukulan terhadap Briptu Nina Mahadiyanti, polwan Direktorat Polisi Air dan Udara. Intervensi diduga dilakukan suami Nina, Aiptu Haryanto.

Awalnya, Ibnu dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiyaan ringan yang tidak menyebabkan terganggunya aktivitas seseorang dengan ancaman tiga bulan penjara. Pasal itu dikenakan berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit UIN Syarief Hidayatullah yakni memar kemerahan di bagian pipi.

Namun pasal yang menjerat Ibnu berubah menjadi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang luka ringan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. Perubahan pasal itu berdasarkan visum kedua yang dikeluarkan RSPP yakni ada pendarahan di luka bekas operasi ceasar yang baru tiga minggu dilakukan Nina dan memar di bahu kiri.

Seperti diketahui, Ibnu memukul helm full face yang dipakai Nina, setelah ada indikasi polwan itu tak bertangggungjawab dan berusaha melarikan diri. Tak ada pemukulan di bagian perut. Sebelum pemukulan itu, Nina sempat terjatuh dari motor setelah menabrak motor yang dikendarai Ibnu.

Tabrakan itu mengakibatkan istri Ibnu, Dhian, serta Ahmad Yusuf (16 bulan) dan Puan (4) mengalami luka-luka. Ibnu telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan terkait kecelakaan itu. Belum diketahui sampai mana proses penyelidikan kecelakaan itu.

Sejumlah anggota Direktorat Polisi Udara sempat mendatangi dan membuat keributan di Polsek Ciputat. Intimidasi terhadap Kepala Polsek Ciputat terjadi, setelah Ibnu diizinkan keluar dari kantor polisi itu untuk membawa anaknya ke rumah sakit.

Imam menyebutkan, pihaknya masih mengusahakan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, karena kedua pihak sama-sama menjadi korban. Pihaknya siap mencabut laporan jika terjadi kesepakatan jalan damai.

"Informasi dari penyidik, suami polwan keberatan karena dia belum pernah pukul istrinya tetapi kok orang lain memukul istrinya. Harusnya dilihat dari dua sisi, kenapa terjadi pemukulan. Itu terjadi, karena kecelakaan yang disebabkan kealpaan istrinya, tidak ada itikad baik menolong dan ada upaya melarikan diri," jelas Imam. Demikian catatan online Yoursmiless yang berjudul Kepala Biro Jawa Pos Ibnu Yunianto.