Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Partai Peduli Rakyat Nasional

Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) meminta Kementerian Hukum dan HAM segera menerbitkan SK pengesahan pengurus partai. Karena sudah setahun kepengurusan PPRN tidak jelas karena dipicu kepengurusan ganda.

"Putusan PTUN telah membatalkan sikap diam Menkumham. Sehingga Menkumham harus menerbitkan SK pengesahan kepengurusan kami," kata Ketua Umum PPRN Amelia Yani dalam keterangan kepada salah satu media massa, Jumat 5 November 2010.

Menurut putri pahlawan revolusi ini, sudah setahun kepengurusan PPRN tidak jelas. Penyebabnya, Kemenkumham bersikap diam karena menganggap ada kepengurusan ganda, yakni kubu Amelia Yani dan Ricky Sitorus.

Dia menilai, putusan PTUN itu telah dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta Timur pada 1 November 2010. "Menkumham harus mengakhiri sikap diam," kata dia.

Amelia menjelaskan, sikap diam Menkumham karena menganggap ada konflik internal dan kepengurusan terbelah dua. Sementara, kubu Amelia Yani yakin kepengurusan versinya sah karena merupakan hasil Munas partai itu pada Juli 2010 lalu di Bandung.

Amelia Yani menggugat DPP PPRN di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara perdata dan pidana. Gugatan dilakukan atas penonaktifan dirinya sebagai Ketua Umum PPRN. Demikian informasi dari Yoursmiless tentang Partai Peduli Rakyat Nasional.