Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Indonesia Corruption Watch

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, kewenangan menentukan masa jabatan Ketua KPK terpilih Busyro Muqoddas berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meski DPR memutuskan satu tahun.

Sebab, Presiden sebagai orang yang mengeluarkan keputusan presiden (keppres) saat mengangkat Busyro nantinya. Sesuai undang-undang, Komisi III DPR hanya punya kewenangan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK, bukan menentukan masa jabatannya.

"Apa yang dikatakan DPR itu hanya rekomendasi saja. Nanti yang tanggung jawab Presiden. Karena, nanti Presiden yang mengeluarkan keppres tentang mengangkat Busyro dengan masa jabatan satu atau empat tahun atau satu tahun," ujar Febri Diansyah dari ICW di Jakarta, Sabtu (27/11/2010).

Meski Busyro dipastikan akan menempati ruang kerja yang ditinggalkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Febri yakin bahwa masa jabatan Busyro masih bermasalah. Apalagi, tidak hanya ICW yang memantapkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun, masih ada pihak-pihak yang berkepentingan akan masalah ini.

Karena itu, lanjut Febri, masih ada waktu bagi pihak-pihak tersebut untuk menggugat pasal dalam UU KPK yang mengatur soal masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum kejadian mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang berhasil melengserkan Hendarman Supandji dari jabatan Jaksa Agung melalui gugatan ke MK terulang, Febri menyarankan Presiden SBY untuk memahami UU tentang KPK secara holistik dalam menentukan masa jabatan Busyro ini.

"Presiden harus memahami betul-betul maksud Pasal 33, 34 dan pasal pendukungnya di UU KPK itu. Dia harus bisa gunakan staf ahli hukum dan orang yang mengerti hukum," pintanya. Demikian catatan online Yoursmiless tentang Indonesia Corruption Watch.