Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waktu tenggang tiga tahun

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat memberikan waktu tenggang tiga tahun bagi pegawai Bank Indonesia untuk memilih, apakah akan tetap di BI atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DPR tetap menghargai dan memberikan kepastian jenjang karier kepada pegawai BI jika nantinya berkecimpung di OJK," kata Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2011.

Achsanul menuturkan, jika pegawai BI itu memilih menjadi karyawan OJK, ia diwajibkan menyelesaikan semua urusan di tempat lamanya terlebih dahulu. OJK itu kan ada undang-undangnya juga. Jadi nantinya, harus diselesaikan dulu di BI. Jenjang kariernya di BI dan OJK juga pasti diperhatikan serta disamakan," ujarnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi A Johansyah menyatakan bahwa pihaknya baru menerima draf informal Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK tadi malam. Baru semalam saya menerima draf informal RUU OJK, sekarang sedang saya baca," tutur Difi.