Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Meneliti Dugaan Pelanggaran Izederik Emir Moeis

Badan Kehormataan DPR akan meneliti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR, Izederik Emir Moeis, sebelum menentukan nasib politisi PDI Perjuangan itu di parlemen.

Meneliti Dugaan Pelanggaran Izederik Emir Moeis “BK akan lakukan tugas dengan proporsional dan profesional. Kami tak akan pertaruhkan integritas kami. Jadi kami tak mau berandai-andai. Keputusan soal itu tunggu setelah reses,” kata Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.

Salah satu hal yang akan diteliti BK terkait Emir Moeis adalah apakah dugaan pelanggaran yang ia lakukan terkait dengan jabatannya di Badan Anggaran DPR atau Komisi XI DPR.

“Kalau ada pelanggaran terkait tugas, presedennya Angelina Sondakh. Angie menjadi tersangka karena jabatannya di Banggar, maka dia tidak boleh di Banggar lagi,” terang Siswono.

Selanjutnya apabila terbukti Emir melakukan pelanggaran saat ia sedang menjabat di Komisi XI atau alat kelengkapan DPR lainnya, papar Siswono, maka yang bersangkutan akan digeser dari keanggotaannya di komisi atau alat kelengkapan terkait.

Emir Moeis menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, pada tahun 2004. Praktik terlarang itu diduga dilakukan Emir saat ia menjadi anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009. ketika itu Emir menjabat sebagai ketua Badan Anggaran DPR.

“Pokoknya nanti kami akan lihat dulu kasus suap ini ada kaitannya dengan tugas dia atau tidak. Percayalah, BK tak akan pilih kasih,” kata Siswono. Emir Moeis sendiri telah membantah terlibat dalam kasus tersebut. "Saya tidak tahu. Itu bukan domain saya," kata dia.